PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pemasaran
1. Secara
umum
Pemasaran berasal dari kata pasar, yang dalam konteks
tradisional diartikan dengan “tempat orang yang berjual beli”. Pemasaran adalah
proses, cara, pembuatan, dan memasarkan suatu barang dagangan.[1] Dalam
literatur Arab-Islam, pasar disebut assuq, jamaknya aswaq.
Sedangkan pemasaran disebut dengan at-taswiq. Tentang konsep pasar
dan pemasaran, pada dasarnya tidak ada perbedaan atau bahkan sama saja antara
konsep pasar dalam sistem ekonomi Konvensional dengan konsep pasar dalam sistem
ekonomi Syari’ah. Yang membedakan antara keduanya yaitu terutama terletak pada
sistem akad dan barang-barang dagangkan yang diakadkan di samping asas-asas
akad dan tujuan dari akad atau transaksi ekonomi itu
sendiri.[2]
Peter F. Drucker[3], yang sering disebut sebagai guru
manajemen, mengatakan bahwa pemasaran bukanlah meruipakan perluasan dari
penjualan. Pemasaran sama sekali bukan aktivitas yang khusus. Pemasaran
merupakan keseluruhan bisnis. Pemasaran adalah keseluruhan bisnis yang dilihat
dari sudut pandang hasil akhir yang dicapai, yaitu sudut pandang pelanggan. Ia
juga mengemukakan bahwa pemasaran adalah fungsi yang berbeda dan merupakan
fungsi yang unik dari suatu bisnis. Kemudian Dracker juga menyebutkan bahwa
dalam setiap bisnis, “Only marketing and innovation generate revenue,
the rest creates cost” (hanya pemasaran dan inovasi yang menghasilkan
pendapatan, yang lain hanya menciptakan biaya).
Salah satu definisi pemasaran yang cukup “formal” di
kalangan pakar pemasaran di Amerika, dari organisasi professional pemasaran,
berbunyi,
“ managemen pemasaran adalah proses perencanaan dan
pelaksanaan konsepsi[4], penetuan harga, promosi, pendistribusian
barang, jasa, dan ide untuki menciptakan pertukaran dengan kelompok yang
dituju, dimana proses ini dapat memuaskan pelanggan dan tujuan perusahaan.” (American Marketing Association: AMA,
1985).[5]
2. Secara
syari’ah
Pemasaran syari’ah adalah sebuah disiplin bisnis
strategi yang mengerahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan value dari
satu inisiator kepada stakholders[6]-nya, yang dalam
keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam
islam.[7] Kata kunci dalam definisi pemasaran syari’ah ini adalah bahwa dalam
seluruh proses, baik proses penciptaan, proses penawaran maupun proses
perubahan nilai (value), tidak boleh ada yang bertentangan dengan akad
dan prinsip-prinsip muamalah dalam islam.
Di dalam islam juga sudah dijelaskan yang terkait dengan
muamalah yang terdapat dalam kaidah fiqh yang paling basic yaitu “al-ashlu
fil muaamalatil ibahah illah ayyadulla daliilun `alaa tahriimihaa” (pada
dasarnya bentuk muamalah (business) boleh dilakukan kecuali ada dalil
yang mengharamkannya).[8]
B. Dalil-Dalil
Syar’i Pemasaran
Dari pengertian pemasaran syari’ah di atas dapat kita
simpulkan bahwa pemasaran sama dengan perwakilan (simsar) atau wakalah
dalam fiqh islam. Dengan demikian, secara syar’I dalil-dalil tentang pemasaran
dengan seluruh lingkup atau elemen-elemen pemasaran yang ada di dalamnya dapat
kita temukan dalam dalil-dalil syar’i tentang wakalah, simsar[9] atau
perwakilan.
1. Pengertian
Wakalah (Perwakilan)
Wakalah atau wikalah berarti penyerahan,
pendelegasian, atau pemberian mandat. Contoh kaliamat, “aku serahkan urusanku
kepada Allah SWT” mewakili pengertian tersebut. Wahbah az-Zuhaili, dalamal-Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu al-Juz ‘ar-Rabi’, mengatakan bahwa wakil
dalam segi bahasamengandung dua makna yaitu: “penjagaan” atau “penyerahan
kuasa”.
Namun yang dimaksud dengan wakalah dalam pembahasan bab ini
adalah pelimpahan wewenang dari seorang kepada orang lain dengan mengurusi
tentang pemasaran dalam suatu perusahaan yang meliputi sebagai berikut:[10]
1) Strategi pemasaran (yaitu segmentasi,
targeting, dan positioning)
2) Taktik pemasaran (yaitu differensiation,
marketing mix, dan selling)
3) Peningkatan value (yaitu brand,
service, dan process).
2. Landasan
hukum wakalah (perwakilan/pemasaran)
1. 1. Al-Qur’an
Yang menunjukkan adanya landasan wakalah dalam al-Qur’an
yaitu “Demikianlah kami bangkitkan mereka agar saling bertanya diantara mereka
sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka, ‘sudah berapa lamakah kamu di
sini?’ mereka menjawab, ‘kami sudah di sini satu atau setengah hari. Berkata
(yang lain lagi), ‘Tuhan kamu lebih mengetahu8i berapa lamanya kamu berada di
sini. Maka, suruhlah salah seorang kamu pergi ke kota dengan membawa uang
perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik dan
hendaklah ia membawa makanan itu untukmu. Hendaklah mereka berlaku lemah
lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang
pun.’”[11]
2. 2. Al-Hadits
Banyak hadist yang dapat dijadikan landasan keabsahan
wakalah. salah satu haditsnya yaitu (Yang artinya):
“Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang
Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti al-Harits.”[12]
Nabi sendiri sebelum ditunjuk sebagai Rasul, berniaga ke
negeri Syam (Syiria), dengan membawa barang dagangan Khadijah (shareholders),
seorang janda kaya, bangsawan, dan rupawan. Rasulullah mewakili segenap
kepentingan stakeholders dalam menjual dan memasarkan produk
bawaannya.
3. 3. Ijma’
Dari sudut ijma’ para ulama’ pun bersepakat dengan ijma’
atas dibolehkannya wakalah (perwakilan). Mereka bahkan ada yang cenderung
mensunnahkannya dengan alas an bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun (tolong
menolong) atas dasar kebaikan dan takwa. Dalam firman Allah SWT, sebagai
berikut:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam (mengerjakan) dosa dan
permusuhan.” [13]
4. 4. Kaidah fiqh
“pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali
ada dalil yang mengharamkannya.”
C. Marketing
Warfare (Perang Pemasaran)
Pemasaran adalah perang, di dalam peperangan membutuhkan
strategi. Perang yang kami maksudkan di sini adalah kaitannya dengan strategi
dan taktik, bukan perang fisik, seperti yang disebut dalam salah satu ayat di
atas, “Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka dari kekuatan apa saja yang
kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat.”[14] Inilah
salah satu ajaran Islam dalam al-Qur’an, bahwa diperlukannya strategi dan
taktik, baik dalam peperangan yang sesungguhnya maupun dalam “perang”
pemasaran.
Art of war (seni berperang) adalah buku tentang strategi militer yang
ditulis oleh seorang ahli strategi militer China, Sun Tsu, pada 2.500 tahun
yang lalu. Buku ini mengilhami Khoo Kheng Hor menulis bukuAppliying Sun
Tzu’s Art of War in Marketing (Sun Tzu dalam pemasaran). Ia menulis
bahwa Tsun Tzu berkata, “kenalilah musuh Anda, kenalilah diri Anda,
kemenangan Anda pun tidak akan terancam. Kenalilah medannya, kenalilah
cuacanya, lengkaplah kemenangan Anda.” Suatu perencanaan bisa
membuahkan hasil maksimal bila kita mempunyai informasi yang tepat waktu,
relevan, dan akurat.[15] Informasi yang dimaksud meliputi sebagai berikut :
1) “Musuh” Anda, misalnya
para pelanggan, pesaing, pemasok, dan distributor Anda. Dalam hal kebutuhan
produk, informasi yang dibutuhkan meliputi sumber-sumber mereka dan cara mereka
memposisikan diri.
2) Diri Anda, yakni
penempatan posisi Anda, pengembangan dan ketersediaan produk, serta aspek
biaya.
3) “Medan”, yakni
memahami tentang sifat-sifat pasar yang Anda masuki, antisipasi terhadap
berbagai perubahan, dan beragam konsekuensi yang mungkin terjadi.
4) Cuaca atau Iklim, misalnya
iklim ekonomi berupa krisis ekonomi yang tidak mendukung prospek pemasaran.
Selain itu, iklim politik berupa ketidakstabilan di berbagai Negara karena
terjadinya kudeta militer.
D. Marketing
Strategy (Strategi
Pemasaran)
Strategi dalam pemasaran merupakan suatu cara untuk
memenangkan “perang”. Strategi penting dan diperlukan dalam bisnis syari’ah,
sepanjang strategi tersebut tidak menghalalkan segala cara, tidak melakukan
cara-cara batil, tidak melakukan penipuan dan kebohongan, dan tidak menzalimi
pihak lain. Strategi dan taktik berbeda tipis dengan “tipu daya”, dan tipu daya
dilarang dalam islam karena tipu daya mengandung penipuan, kecurangan, dan
kezaliman. Sementara hal tersebut dilarang oleh Allah. Karena itu, dalam strategi
maupun taktik pemasaran, haruslah senantiasa terbebas dari tipu daya. Allah
berfirman, yang artinya:
“orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas
tipu daya mereka itu. Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.”[16]
Di bawah ini prinsip-prinsip pemasaran dalam perspektif
marketing syariah sebgai berikut :
1. Segmentation (Segmentasi)
Segmentasi disebut sebagai mapping strategy (Pemetaan
pasar), karena di sini kita melakukan pemetaan pasar. Pemetaan ini merupakan
proses yang kreatif, karena pasarnya sebenarnya sama, namun cara pandang kita
terhadap pasar itulah yang membedakan kita dengan pesaing.[17]
“we are not the first, but we are the best!” [18] kalimat indah dan
menyentak ini dipakai oleh beberapa perusahaan sekaligus di Indonesia.
Maksudnya, tentu ingin memasukkan di benak konsumen bahwa perusahaan tersebut
adalah terbaik di bidangnya. Marlboro juga pernah beriklan di Indonesia dengan
moto, “Nomor satu di Amerika, nomor satu di dunia”. Dengan kalimat ini, rokok
putih berfilter ini ingin menyatakan bahwa interms of sales volume, Marlboro
juara terbaik di Amerika dan di dunia. Jadi contoh positioning
statement yang pertama tadi menekankan quality, maka
yang kedua lebih menekankan pada quantity.
2. Targeting (Target
pasar)
Dalam pemeliharaan target pasar yang tepat, suatu perusahaan
harus menggunakan empat kriteria yaitu ukuran segemen, pertumbuhan segmen ,
keunggulan kompetitif perusahaan, situasi kompetitif perusahaan.
Berdasarkan kriteria-kriteria ini, perusahaan harus
menyeleksi segmen pasar yang “cocok” dengan tujuan dan sumber dayanya, di mana
perusahaan mamapu mencapai kinerja yang unggul. Pekerjaantargeting atau
memilih target market adalah langkah berikutnya setelah melakukan segmentasi
pasar. Pekerjaan ini sangat penting, karena kesalahan dalam segmentasi akan
berpengaruh besar terhadap strategi dan taktik pada komnponan marketing
lainnya. Dalam targeting, yang tidak kalah pentingnya adalah
sejauh mana suatu perusahaan mampu mengukur kemampuan dan keunggulan kompetitif
serta sumber daya yang dimiliki.
3. Positioning (Penentuan
posisi)
Positioning adalah pernyataan akan identitas suatu produk, jasa,
perusahaan, lembaga, orang bahkan Negara yang bisa menghasilkan keunggulan di
benak orang yang ingin dicapai.karena itu, positioningharus
membuat produk, jasa, perusahaan, lembaga, orang, atau Negara itu jadi
dipersepsikan berbeda dengan pesaingnya. Perbedaan itu harus benar-benar bisa
memisahkan diri dari yang lain. Yang lebih penting lagi yaitu perbedaan itu
disukai, ditunggu, dan kalau bisa didambakan.
Dalam menentukan posisi produk, suatu perusahaan harus
memberikan perhatian terhadap empat pertimbangan berikut:
- Positioning harus cocok dengan kekeuatan
perusahaan.
- Positioning harus jelas berbeda dengan positioning pesaing.
- Positioning harus diterima positif (disukai
dan dapat dipercaya) oleh para konsumen
- Positioning harus sustainable (berkelanjutan) untuk
beberapa waktu.
4. Marketing
tactic (Taktik pemasaran)
Untuk merealisasikan strategi dan value (nilai)
disebut taktik, yang menunjukkan bagaimana suatu perusahaan mengeukuhkan
dirinya di pasar, dimana peperangan yang sebenarnya terjadi dan peperangan di
sini memerlukan strategi atau taktik yang rapi, benar, dan teratur.
Ajaran Islam memang mengajarkan agar dalam mengerjakan
segala sesuatu harus dengan rapi, benar, taktis, dan teratur. Setiap pekerjaan
apalagi yang berkaitan denga bisnis haruslah dengan itqan(tepat,
terarah, jelas, dan taktis), tidak boleh asal-asalan. Rasulullah
bersabda, “sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika
melakukan sesuatu pekerjaan, dilakukan secara itqan (tepat, terarah, teratur,
dan taktis).” [19]
5. Differentiation (Diferensiasi)
Secara tradisional, diferensiasi diartikan dengan perbedaan
dalam apa yang ditawarkan perusahaan.[20] Di sini, positioning ada
di kelompok strategi, karena merupakan cara memenangkan perang! Sedangkan, Differentiation diperlukan
untuk mengkongkretkan positioning tersebut. Suatu strategi
yang tidak dikonkretkan dalam taktik, akan merupakan sesuatu yang ada di
awang-awang, tidak membumi! Di dalam Differentiation tugas
marketing bukan hanya terbatas pada “how to win the war”,tapi juga “how
to win the battle”. Karena, war terdiri dari banyak battle! “tactic
is also about how to the things right”.
6. Marketing
mix (Bauran pemasaran)
Bauran pemasaran yaitu seperangkat alat pemasaran yang
digunakan perusahaan untuk terus-menerus mencapai tujuan pemasarannya di pasar
sasaran.[21] Bauran pemasaran meliputi empat komponen yaitu produk, harga,
distribusi, dan promosi (4P-Product, price, place, promotion). Salah
satu yang mendapatkan sorotan dari sudut pandang syari’ah dalam marketing
mix, khusunyapromosi, adalah bahwa betapa banyak promosi yang
dilakukan saat ini melalui berbagai media promosi justru mengandung kebohongan
dan penipuan. Dari sudut pandang syari’ah, faktor ini yang sangat dominan
banyak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah dalam praktiknya di
market.
DAFTAR PUSTAKA
Drucker, Peter F., Management, Task,
Responsibilities, Practices, Harper and Row, New York, 1973.
Sula, Muhammad Syakir, Asuransi Syari’ah (Jakarta:
Gema Insani, 2004).
Suma, M. Amin, Asuransi Syari’ah dan Asuransi
Syari’ah (Jakarta: Kholam Publising, 2006).
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengem Bangan Bahasa
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Repoublik Indonesia, Kamus Besar Bahasa
Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).
[1] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengem Bangan
Bahasa Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Repoublik Indonesia, Kiamus Besar
Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hlm. 651.
[2] M. Amin Suma, Asuransi Syari’ah dan Asuransi
Konvensional(Jakarta: Kholam Publising, 2006), hlm. 79.
[3] Peter F. Drucker, Management, Task,
Responsibilities, Practices, Harper and Row, New York, 1973, hlm. 65.
[4] Yang dimaksud dengan konsepsi dalam
kamus bahasa Inggris yaitu 1 pendapat (paham); 2 rancangan
(cita-cita dsb) yang telah ada di dalam pikiran.
[5] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah (Jakarta:
Gema Insani, 2004), hlm. 419.
[6] Yang dimaksud dengan 'Stakeholder' adalah
kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan
kelangsungan hidup organisasi.
[7] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah, hlm.
425.
[8] Ibit.
[9] Simsar di sebut juga dengan makelar,
sedangkan makelar yaitu perantara perdangan atau orang yang menjualkan dan yang
mencarikan pembeli.
[10] Muhammad Syakir Sula, hlm. 428.
[11] QS. al-Kahfi: 19.
[12] HR Malik dalam “al-Muwaththa’.
[13] QS. al-Ma’idah: 2.
[14] QS. al-Anfal: 60.
[15] Muhammad Syakir Sula, hlm. 432.
[16] QS. Ali Imran: 54.
[18] Artinya kami bukan yang pertama, tetapi kami
yang terbaik.
[19] HR Thabrani.
[20] M. Amin Suma, Asuransi Syari’ah dan
Asuransi Konvensional, hlm. 85.
[21] Philip Kotler, Manajemen Pemasaran Global (Jakarta:
PT. Prenhallindo, 2003), hlm. 9.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar