MULTI LEVEL MARKETTING (MLM)
A. Pengertian
Multi Level Marketing (MLM)
1. MLM secara
Umum
MLM adalah singkatan dari Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat) yang juga disebut dengan istilah Network Marketing.
Dalam bahasa Indonesia MLM dikenal dengan istilah pemasaran berjenjang, atau penjualan langsung berjenjang.[1]
MLM atau Pemasaran Langsung Berjenjang yaitu system pemasaran melalui
jaringan distribusi yang di bangun secara berjenjang dengan memposisikan
pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran.[2]
Jadi, MLM atau Pemasaran Langsung
Berjenjang adalah sistem penjualan yang dilakukan
oleh perusahaan, dimana perusahaan yg bergerak dalam industri MLM hanya menjual
produk-produknya secara langsung kepada konsumen yang sudah terdaftar (member), tidak melalui agen/penyalur;
selain itu perusahaan juga memberikan kesempatan kepada setiap konsumen yg
sudah terdaftar untuk menjadi tenaga pemasar atau penyalur. Dengan cara
ini maka seorang konsumen secara otomatis menjadi tenaga pemasar (marketer). Dengan kata lain seorang
konsumen akan berfungi ganda di dalam perusahaan, yakni yang pertama ia
menjadi konsumen, dan kedua ia juga sebagai mitra perusahaan dalam memasarkan
produknya.
Dalam fatwanya, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI
menyebutkan bahwa : Penjualan Langsung berjenjang adalah
cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh
perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha
lainnya secara berturut-turut.[3]
Dari
beberapa definisi di atas dapat kita tarik benang merah bahwa : MLM adalah
system pemasaran (marketing) atau
penjualan dimana setiap konsumen berperan sebagai marketer, orang yang merekrut
disebut dengan Upline dan orang yang
direkrut disebut sebagai downline.
Orang kedua yang disebut dengan downline
ini juga kemudian dapat menjadi upline ketika
dia behasil merekrut orang lain menjadi downlinenya, begitu seterusnya. Setiap
orang berhak menjadi upline sekaligus
downline (Multi Level).
2.
MLM secara
Syar’iah
MLM
Syari’ah adalah sebuah MLM yang mendasarka system operasionalnya pada
prinsip-prinsip syari’ah. Dengan demikian, bisnis MLM konvensional yang
berkembang saat ini dicuci, dimodifikasi, dan disesuaikan dengan syari’ah.
Aspek-aspek haram dan Syubhat dihilangkan
dan dan diganti dengan nilai-nilai ekonomi syariah yang berlandaskan tauhid,
akhlak, dan hokum muamalah.[4]
Tidak
mengherankan jika visi dan misi MLM konvensional akan berbeda total dengan MLM
syariah. Visi MLM syariah tentu saja tidak fokus pada keuntungan materi semata,
tapi keuntungan untuk dunia dan akhirat orang yang terlibat di dalamnya.
B. Mekanisme
Multi Level Marketting (MLM)
Benar kata al-qur’an yang terdapat dalam surat al-hasyr ayat 7 yang berbunyi:
Artinya : ……supaya
harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu.
Bahwa keinginan duniawi dipunyai oleh manusia tanpa
melihat kelas; kaya tau miskin, cantik maupun agak cantik, ningrat atau orang
kampungan merupakan hal yang niscaya karena keinginan seperti itu adalah
fitrah. Pada dasarnya individu memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh
kesuksesan, asalkan mau bekerja keras dan pantang menyerah, tak peduli kaya
atau miskin. Itulah syarat untuk memperoleh hadiah yang menggiurkan. Kenapa
bisa begitu? Sebab perusahaan tersebut menggunakan sistem network marketing (MLM) yang pengertiannya sudah di jelaskan di
atas.
MLM yaitu
jaringan pemasaran berjenjang. Satu sistem pemasaran yang di rancang untuk
dapat memberikan kesempatan kepada setiap orang agar dapat menjalankan setiap
usahanya sendiri. Setiap orang yang bergabung dalam sistem network ini berkesempatan mengembangjkan usahanya dengan
cara memakai dan menjual produk perusahaan serta serta mengajak orang lain (down line) untuk bergabung.[5]
Secara umum, dalam industri MLM ini seorang upline
akan mendapatkan manfaat berupa bonus/komisi yang berlimpah dari perusahaan
apabila downlinenya berhasil melakukan penjualan produk yg dijual oleh
perusahaan, bahkan ada perusahaan MLM yang memberikan bonus kepada seorang
member ketika member tersebut telah berhasil merekrut member baru, meskipun
bonus yang demikian ini oleh beberapa prakktisi MLM dianggap tidak sah
karena bertentangan dengan Permendag. Nomor : 13/M-DAG/PER/3/2006 Tentang ketentuan dan tata cara
penerbitan surat izin usaha penjualan langsung.[6]
Secara detail, bagaimana seorang member akan
mendapatkan bonus/komisi ini, berapa persen dia mendapatkan bonus/komisi adalah
bergantung kepada marketing plan
masing-masing perusahaan MLM yang berbeda antar satu dengan lainnya. Yang
dimaksud dengan Marketting Plan yaitu
penekanan pada pola perhitungan bonus yang mudah dengan system point
berakumulasi, bisa pula dengan menunjukkan slip bonus leaders kita yang telah sukses, sehingga prospek semakin yakin.[7]
Mungkin anda bertanya, bagaimana caranya untuk
mendapatkan bonus sepeda motor bahkan rumah mewah yang diinginkan kebanyakan
orang? Sebetulnya hadiahnya tidak hanya pada dua macam itu tetapi setumpuk
angan digantung di pelupuk mata anda.
Menjadi network Marketting (MLM) ini memang banyak
suka dukanya. Diawali dengan mendaftarkan diri pada up-line. Lalu mendapatkan training
(pelatihan) selama beberapa kali pertemuan secara gratis; tentang bagaimana
cara memasarkan produk tersebut. Dalam sistem bisnis berjenjang, tentu terdapat
aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semua anggotanya. Seperti dilarang menjual
produk di bawah harga yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan dilarang
menjual dan menitipkan-jualkan dan memajang produk di toko-toko dan tempat umum
lainnya.kalau aturan ini di tabrak, maka dirinya harus rela keanggotaannya
dicabut. [8]
Salah satu dari bentuk MLM adalah arisan berantai.
Pratiknya, anda mengirim uang Rp. 2.000,- kepada empat orang up line anda, masing-masing 500 perak dan anda akan
mendapat brosur sebagai anggota (down
Line). Lalu, perbanyaklah brosur itu lengkap dengan nama dan alamat anda
sebanyak 20 lembar. Setelah itu kirim kepada siapa saja yang anda kehendaki.
Tunggulah dalam waktu 30 hari, maka anda akan kebanjiran ratusan ribu amplop
surat yang masing-masing berisi uang Rp. 500,-. Apabila uang tersebut
dijumlahkan menjadi kurang lebih Rp. 80.000.000,-, karena brosur yang anda
kirimkan dengan sendirinya akan berkembang menjadi 160.000 lembar dalam jangka
waktu 30 hari. Maka, jika dikalikan Rp. 500,- akan menjadi Rp. 80.000.000,-,
sungguh fantastis bukan?![9]
C. Hukum MLM dalam Tinjauan Fiqih
Penulis ingin menegaskan bahwa pada dasarnya MLM
adalah suatu cara perusahaan untuk menjual produknya, baik yang berupa
barang maupun jasa. MLM yang sebenarnya, hanya dapat disebut MLM jika me-marketing-kan barang
atau jasa, sistem atau perusahaan yang tidak menjual produk barang atau jasa
adalah Money game[10]yg
berkedok MLM, secara fiqh sebuah akad (transaksi) harus ada ma’qud ‘alaih (obyek transaksinya), akad tanpa
ma’qud alaih adalah batal.Tidak bisa disebut dengan Multi Level
Marketing, kalau tidak ada sesuatu yang di-marketing-kan.
Untuk MLM yang menjual produk berupa barang, maka pada
hakekatnya kegiatan MLM adalah transaksi jual beli ( al-bai’ atau albuyuu’),[11] dan sudah menjadi kesepakatan ulama’ [12]bahwa
jual beli adalah merupakan akad yang dihalalkan oleh syariah Islam,
berdasarkan Al-quran, sunnah dan Ijma’. Diantara dalil
halanya jual beli adalah firman Allah swt yang artinya “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” ( QS Al-Baqarah 2:275)
Itulah hukum dasar jual beli, dapat dikatakan Mubah
atau bahkan sunnah, yang jelas merupakan sesuatu yang halal. Karena pada
prinsip dasarnya MLM itu adalah kegiatan memasarkan suatu produk, atau kegiatan
jual beli, maka hukum dasar MLM yang menjadikan jual beli
produk berupa barang sebagai kegiatannya adalah halal pula.
Tentu saja tidak semua jual beli itu halal, jual beli akan menjadi halal
apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Begitu pula dengan MLM, tidak semua
perusahaan MLM itu halal, tergantung bagaimana sistem yang berlaku pada
MLM tersebut.
Contoh jual beli yang tidak memenuhi syarat
& rukun jual beli, dan hukumnya haram adalah jual beli barang-barang tanpa
seijin pemiliknya, seperti seorang anak yang menjual harta orang tuanya,
seorang istri menjual harta suaminya dan seorang karyawan menjual asset
perusahaan tanpa ijin; Contoh lainnya adalah jual beli yang jual beli yg
mengandung unsur bohong dan penipuan, jual beli yang tidak jelas harga
dan ukurannya, jual beli yang mengandung unsur riba atau jual beli antara
dua orang lelaki yg wajib melakukan sholat jumat yg dilakukan setelah
adzan jumat hingga selesainya pelaksanaan sholat jumat. Meskipun hukum
asal jual beli itu halal, namun contoh-contoh yg tersebut adalah merupakan
jual beli yang haram.
Begitulah pandangan penulis tentang MLM, pada dasarnya
MLM yang menjual produk berupa barang, pada dasarnya adalah halal, asalkan
terpenuhi syarat dan rukun serta tidak ada unsur-unsur yang diharamkan. adapun
jika terdapat suatu MLM yang melakukan kegiatan jual beli namun tidak terpenuhi
syarat dan rukun jual belinya maka di akan menjadi haram. Sedangkan MLM
yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa, misalnya jasa
pendidikan, jasa pengobatan/ ruqyah, haji &umroh dan lain sebagainya maka
hal ini dapat dikategorikan ke dalam bab Ijarah,
dan ijarah menurut jumhur ulama
juga merupakan sesuatu yang mubah berdasarkan beberapa dalil antara lain
:
1.
Yang artinya: kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan
musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
(QS ATh-Thalaq 65:6.)
2.
Yang artinya: Salah seorang dari kedua wanita
itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada
kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja
(pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (QS Al-Qashash 28:26). [13]
Sedangkan kalau kita membicarakan MLM yang tidak
menjual produk berupa barang atau jasa maka MLM yang seperti ini
tidak dapat kita kategorikan ke dalam bab Jual beli ataupun ijarah,
sehingga belum dapat kita jelaskan hukumnya, akan tetapi jika kita
mengacu kepada fatwa DSN MUI No 75 tahun 2009[14]
maka MLM yg demikian adalah MLM yang haram. Karena kalau suatu MLM
tidak menjual produk berupa barang/ jasa dapat dipastikan itu
adalah money game yang berkedok MLM.
Dengan demikian kita tidak dapat menghukumi
secara meng-generalisasi bahwa
semua MLM adalah halal, atau semua MLM adalah haram. Yang dapat
kita tarik kesimpulan dari hal ini adalah bahwa pada dasarnya MLM
itu halal apabila memenuhi syarat dan rukun jual beli atau
ijaarah.
Pada dasarnya MLM adalah, kecuali jika ditemukan
hal-hal yang dilarang oleh syariat atau ditemukan hal-hal yang
melanggar syariah dalam praktik bisnis MLM. Dan karena banyaknya MLM yang ada
di Indonesia, adalah naïf jika seseorang men-generalisir bahwa semua perusahaan
MLM adalah haram, sebagaimana naifnya jika seseorang men-generalisir bahwa semua perusahaan MLM yang ada adalah halal.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qazwiini, Muhammad bin Yazid , Sunan bnu Majah ,Editor M.Fuad
Abdul BAqi, Darul Fikr, Beirut, II, 817.
Az-zuhayli, Wahbah, Alfiqhul
islaami wa adillatuhu, Darul Fikr, Cet III, Damaskus, 1989.
Jilid IV
DSN MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, DSN MUI-Bank Indonesia,
Cet I, Desember 2010, Jilid 2
Kuswara, Mengenal MLM Syari’ah (Tangerang: QultumMedia, 2005)
Utomo,
Setiawan
Budi, Hukum bisnis MLM dan Money Game,
diterbitkan di
www.dakwatuna.com/2009/hukum-bisnis-mlm-dan-money-game-bagian-pertama terbit
tgl 7 april 2009.
Yasid, Abu, Fiqih
Realitas(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar