Sabtu, 23 Februari 2013

ARTIKEL PEGADAIAN



ARTIKEL

Benarkah Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah?


Beberapa pekan yang lalu saya berurusan untuk pertama kalinya dengan Pegadaian karena sangat butuh uang kontan mendesak, meskipun ini bukan sebenarnya yang pertama kali karena sebelumnya sudah 2 kali saya menerima pembayaran Adsense di Pegadaian, tapi itu kan lewat Western Union dan tidak berurusan langsung dengan Pengadaian-nya. Sebelumnya saya belum tahu sedikitpun tentang cara kerja Pegadaian ini, kecuali slogannya yang terkenal itu “Mengatasi masalah tanpa masalah“. Kesan yang timbul saat mendengar slogan ini cukup sederhana, kita butuh uang lalu menggadaikan barang terus barang itu ditebus setelah uang bisa dikembalikan (asumsi saya dengan jumlah yang sama seperti jumlah uang yang diambil).
Karena sangat mendesak, saya terpaksa menggadaikan netbook HP-Mini 3100 yang belum setengah tahun saya miliki dan masih bergaransi resmi. Penaksir di pegadaian hanya bisa memberi pinjaman Rp.700.000 padahal barang ini masih terhitung baru dan harganya lebih dari 3x lipat jumlah yang ditaksir. Tapi apa boleh buat, karena sangat butuh saya terima saja. Sebelas hari kemudian, saya menebus barang tersebut dan ternyata jumlah uang yang harus saya kembalikan bukan Rp.700.000 ribu lagi tetapi Rp.708.400, ada penambahan Rp.8.400. Dari sini saya benar-benar baru tahu kalau ternyata di pegadaian membebankan bunga juga kepada penggadai, kalau untuk kasus saya besarnya bunga 1,2%. Batas akhir penebusan adalah empat bulan terhitung sejak barang digadaikan.
Dari pengalaman pertama saya berurusan dengan Pegadaian ini, saya masih mempertanyakan apakah Pegadaian benar-benar dapat mengatasi masalah tanpa masalah karena:
·          Barang ditaksir terlalu rendah, sehingga jika tidak dapat ditebus dalam waktu 4 bulan berarti penggadai akan rugi sebab pinjaman yang diberikan sangat tidak sebanding nilai barang yang sebenarnya.
·          Membebankan bunga kepada penggadai yang bertambah setiap 15 hari. Ini sangat memberatkan karena kebanyakan penggadai mengambil pinjaman bukan untuk mendirikan usaha melainkan untuk sebuah kebutuhan mendesak.
Jadi bagi saya masalah sebenarnya hanya teratasi sementara, kemudian timbul masalah yang lebih besar lagi ketika barang yang tergadai akan ditebus. Dari pengalaman ini saya mendapatkan jawaban terhadap pertanyaan yang sering terlintas di pikiranku “Dari mana Pegadaian dapat untung untuk menggaji pegawai-pegawainya?”. Ternyata dari bunga (riba) itu dan dari keuntungan berlipat ganda barang yang dilelang jika tidak berhasil ditebus oleh penggadai. Kalau begini ceritanya, berurusan dengan Pegadaian ternyata sangat berbahaya, bukankah tidak hanya pemakan riba yang dilaknat tetapi juga pemberi riba dan semua yang terlibat di dalamnya?
Tanggapan???
Dari artikel diatas dapat ditanggapi bahwa memang benar Pegadaian mengenakan bunga dalam hitungan per 15 hari dengan alasan  sebagian besar modal kerja Pegadaian merupakan pinjaman dari pihak ketiga yang tentunya ada biaya bunganya karena penyertaan modal kerja dari pemerintah jumlahnya tidak signifikan dibanding kebutuhan modal kerja Pegadaian, dan untuk taksiran barang jaminan terutama untuk elektronik (termasuk laptop) tidak sebanding dengan harga pada saat belinya dikarenakan perkembangan elektronik sangatlah cepat sehingga jika muncul teknologi baru maka harga produk lama akan cepat sekali turun. Berbeda dengan menggadaikan emas, taksiran harga emas di pegadaian hampir mendekati harga pasaran karena harga emas cenderung menaik.
Kemudian untuk lelang barang jaminan yang tidak ditebus. Di sini lelang merupakan altenatif terakhir yang terpaksa dilakukan oleh pihak pegadaian. Sebelum eksekusi lelang dilakukan pihak pegadaian akan menghubungi nasabah yang bersangkutan untuk sekedar mengingatkan bahwa kreditnya telah jatuh tempo, baik melalui telepon, surat atau lewat via sms. Tetapi disisi lain Pegadaian juga berusaha menghindari terjadinya lelang, karena jika satu barang nasabah terlelang maka Pegadaian juga yang rugi, karena akan kehilangan nasabah. Jikalau terpaksa barang jaminan nasabah terlelang, nasabah masih berhak mendapatkan uang sisa penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman dan biaya yang harus dibayar nasabah (Pajak lelang ini nilainya hanya 2% dari penjualan lelang dan wajib disetor ke pemerintah melalui kantor lelang negara).
SEKIAN DAN TERIMAKASIH

1 komentar:

  1. Perhatian Pencari Pinjaman:

    Perhatikan bahwa kami menawarkan pinjaman 2% dan kami
    menyediakan pinjaman minimum dan maksimum sebesar $ 5.000 untuk US $
    1.000.000 per hari Pemohon yang berminat harus melengkapi aplikasi dan
    kembali lagi prosedur untuk mendapatkan info lebih lanjut
    terus. Begitu formulir pemohon terisi, syarat Pinjaman
    dan rencana pelunasan akan dikirimkan kepada Anda dan semua informasi
    lainnya

    Layanan Kami Sertakan Berikut ini: -

    * Pinjaman Investor ..........
    * Konsolidasi hutang ...........
    *Hipotek kedua...............
    * Pinjaman Usaha .............
    * Pinjaman pribadi ...............
    * Pinjaman Internasional ...........

    Formulir Permohonan Pinjaman

    Nama lengkap:
    Jenis kelamin:
    Status pernikahan:
    Kontak Alamat:
    Kota / Kode Pos:
    Negara:
    Usia:
    Pendapatan bulanan:
    Jumlah pinjaman:
    Durasi Pinjaman:
    Tanggal Pinjaman yang dibutuhkan:
    Penghasilan Mingguan:
    Pendudukan:
    Tujuan Pinjaman:
    Kontak nomor telepon:

    Menunggu untuk melakukan bisnis dengan Anda.

    unitedloanfundsoffer@gmail.com
    Pak Dani

    BalasHapus